Recent Posts


Breaking News

Breaking News

Sports

Technology

Flag Counter

Games

Gallery

Rabu, 25 November 2015

Pilkada Serentak 9 Desember 2015 Jadi Libur Nasional, Ini Keppresnya

Jakarta – Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Apa alasannya?
Presiden Jokowi menuangkan keputusannya itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2015. Keppres ditandatangani Jokowi pada (23/11/2015) lalu.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” bunyi diktum pertama keppres tersebut, seperti dikutip dalam laman Setkab, Rabu (25/11/2015).
Pertimbangan 9 Desember 2015 ditetapkan sebagai hari libur nasional yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.
Diktum kedua keppres tersebut yakni keppres ini mulai berlaku pada 23 November 2015.
Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional. Hal ini karena tidak sedikit pemilih yang terdaftar memilih, memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan pilkada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates